Penolakan Pengajuan LLP Incorporation degan Dasar Merek Dagang yang Bertentangan

Dalam putusan signifikan yang memperbolehkan keringanan bagi para pemohon, Pengadilan Tinggi Kerala menyatakan bahwa Panitera Perusahaan tidak dibenarkan dalam menolak penggabungan LLP atas dasar kesamaan nama karena ditolak tanpa pertimbangan, tidak mempertimbangkan fakta bahwa nama tersebut yang diajukan oleh pemohon tidak dapat dikatakan identik atau serupa. Sementara mengizinkan pemohon untuk memasukkan LLP dengan nama yang diusulkan, Pengadilan Tinggi Kerala mengkritik pejabat pemerintah karena bergantung secara membabi buta pada sistem tanpa menerapkan pikiran mereka. Pemohon, Kunhi Muhammed Etayattil menggugat perintah yang, permohonan yang dibuat oleh Pemohon, untuk penggabungan Kemitraan Perseroan Terbatas (LLP) dengan nama “Reef Wellness & Excellence LLP” telah ditolak oleh Panitera, dengan alasan nama yang diusulkan itu menyertakan kata ‘Reef’, yang merupakan merek dagang di bawah kelas 5. Namun, pemohon mengklaim bahwa dalam aplikasi sebelumnya, Panitera telah menyetujui nama “Reef Wellness & Excellence LLP” dua kali. “Bahkan di bawah Bagian 28 dari Trademarks Act , pendaftaran akan memberikan eksklusivitas hanya untuk kelas barang atau jasa sehubungan dengan merek dagang yang digunakan. Dengan kata lain, pendaftaran di bawah kelas tertentu tidak berarti bahwa nama tersebut tidak dapat digunakan oleh orang lain untuk kelas barang dan jasa lainnya, ”kata petisi tersebut. Petisi tersebut menggarisbawahi fakta bahwa Pasal 15 (2) (b) dari LLP Act harus dibaca dengan maksud bahwa, pembatasan dapat diberlakukan hanya jika nama yang diusulkan mencakup merek dagang yang terdaftar di kelas barang yang sama atau jasa di mana kegiatan perusahaan sedang dilakukan atau diusulkan untuk dilaksanakan. Hakim Tunggal Hakim N. Nagaresh menyebut ini sebagai “gangguan yang disebabkan oleh sistem” dan berpendapat bahwa kasus pemohon sebenarnya berdiri di atas pijakan yang lebih kuat.

“Fakta-fakta dari kasus ini mengungkapkan gambaran yang menyedihkan tentang apa yang dapat digambarkan sebagai ‘pelecehan yang ditimbulkan oleh sistem’ yang diperburuk oleh tidak adanya penerapan pikiran oleh pejabat yang membiarkan segala sesuatunya ditangani oleh sistem, sehingga menempatkan orang biasa pada fase yang menyiksa. penderitaan, di mana dia dikutuk untuk berurusan dengan pria dan mesin tak berwajah, “kata Pengadilan Tinggi sambil mengungkapkan ketidakpuasannya. “Pendaftaran tanda kata yang telah diberikan oleh responden adalah“ REEFLEC ‘, REEF ”,“ REEFIT FORTE ”,“ REEFER (HEMATANIC) ”yang semuanya untuk produk yang termasuk dalam Kelas 05,” kata Pengadilan.

Pengadilan mencatat bahwa pemohon mencari nama “Reef Wellness and Excellence LLP”, bukan untuk produk apa pun tetapi untuk layanan, dan itu juga yang tidak termasuk dalam Kelas 05.

Pengadilan menambahkan, nama yang diajukan pemohon tidak bisa dikatakan identik atau seolah-olah mirip. Apabila Pemohon meminta nama kata untuk suatu jasa yang namanya tidak identik atau seolah-olah mirip dengan nama kata lain yang sudah terdaftar untuk kelas produk yang berbeda, maka responden tidak dibenarkan menolak permohonan Pemohon dengan alasan bahwa nama yang diusulkan termasuk karya “REEF” yang merupakan merek dagang yang ada di bawah Kelas 05. Pengadilan memutuskan bahwa responden tidak dibenarkan menolak penggabungan LLP yang diminta oleh pemohon dengan alasan kesamaan nama. Oleh karena itu, petisi tertulis diperbolehkan. Pengadilan mengarahkan tergugat untuk memasukkan LLP tanpa mengajukan sengketa apa pun atas nama yang diajukan oleh pemohon. Anggota parlemen dari anggota parlemen Shameem Ahamed dan Cyriac Tom muncul untuk pemohon.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *