Gimana Metode Memperoleh hak merek Buat Bisnis Kamu?

Sudahkah Kamu percaya kalau produk bisnis Kamu tidak ditiru oleh kompetitor? Hak paten jadi kunci buat memastikan status kepemilikan brand ataupun merk produk Kamu. Bila telah melaksanakannya, berikutnya Kamu bisa fokus terhadap alterasi produk, harga jual serta metode memasarkan produk supaya penjualan terus bertambah.
Tetapi, lesunya perekonomian di Indonesia dikala ini membuat para pebisnis sangat takut dengan kelangsungan bisnisnya. Mulai dari pemasukan yang terus menjadi menipis, arus kas yang terus menjadi kacau serta masih banyak lagi. Di sinilah Kamu butuh menanggulangi kesusahan keuangan bisnis dengan lekas.
Bukan cuma modal serta tempat usaha saja, tetapi hak paten pula berarti buat kelangsungan bisnis Kamu serta bisa digunakan selaku investasi jangka panjang. Sehingga, dalam keberhasilan serta keuntungan usaha produk Kamu cuma bisa dipunyai oleh industri Kamu. Berarti untuk Kamu buat menguasai secara totalitas menimpa hak paten mulai dari dasar uraian hingga dengan metode melaksanakan permohonan hak paten itu sendiri. Ikuti lengkapnya dalam postingan ini.
Hak paten bermanfaat supaya produk ataupun logo yang Kamu buat tidak disalahgunakan serta pula buat melindungi ilham produk ataupun konsep produk serta logo Kamu.
Penafsiran Hak Paten / hak merek
Hak paten ialah hak eksklusif yang diterima oleh penemu itu sendiri yang telah diberikan oleh negeri. Sebutan yang kerap timbul terpaut merupakan inventor serta invensi, dilihat dari perbedaannya inventor bisa dikatakan selaku penemu itu sendiri. Tetapi pada invensi ialah ilham ataupun inspirasi untuk seseorang penemu.
Hak paten yang bertabiat eksklusif ini, hendak berkaitan dengan seluruh aktivitas usaha mulai dari bayaran logo, nama brand serta sebagainya yang telah bisa tersebar serta telah Kamu patenkan. Bila perihal ini dipakai tanpa izin, hendak membuat pelanggaran yang kesimpulannya memunculkan hak cipta.
Dasar Hukum Hak Paten
Pada negeri Indonesia, negeri hendak melindungi hak paten lewat UU Nomor. 14 tahun 2001. Tetapi, terus menjadi terdapatnya pertumbuhan teknologi yang sangat pesat, membuat pemerintah merevisi kembali UU Nomor. 13 tahun 2016.
Sehingga isi dari pergantian tersebut direvisi dekat 50%. Terdapatnya pertimbangan dalam disahkannya UU Hak Paten No 13 tahun 2016 tentang paten ialah:
1. Ialah kekayaan intelektual yang diberikan oleh negeri kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi yang memiliki peranan strategis dalam menunjang pembangunan bangsa serta memajukan kesejahteraan universal.
2. Ialah tentang pertumbuhan teknologi dalam bermacam bidang, yang telah tumbuh pesat sehingga dibutuhkan kenaikan pelindungan untuk inventor serta pemegang paten.
3. Kenaikan proteksi paten sangat berarti untuk inventor serta pemegang paten sebab bisa memotivasi inventor buat tingkatkan hasil karya, baik secara kuantitas ataupun mutu buat mendesak kesejahteraan bangsa serta negeri dan menghasilkan hawa yang sehat.
4. UU No 14 Tahun 2001 tentang hak paten telah tidak cocok dengan pertumbuhan hukum, baik nasional ataupun internasional sehingga butuh ditukar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *